Alamat

Jl. Raya Panglegur Km. 04

Telp./WA

(0324) 322551

Email

hes@iainmadura.ac.id

Kuliah Tamu HES “Urgensi Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah”

  • Diposting Oleh ADMIN HES
  • Minggu, 1 November 2020
  • Dilihat 23 Kali
Bagikan ke

Pada hari Senin, 19 Oktober 2020, Program Studi Hukum ekonmi Syariah IAIN Madura bertekad dalam mensinergikan teori dan praktek dengan metode pembelajaran langsung dengan para pakar dan praktisi di bidangnya. Dengan demikian, Program Studi Hukum Ekonmi Syariah mengadakan kegiatan Kuliah Tamu dengan tema “Urgensi Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” Senin, 19 Oktober 2020. Dengan narasumber Bapak Irfan Fahmi, SHI., Sh., MH., CM.  dari Ahli Mediasi Syari’ah Indonesia.sebelum narasumber utama, ada didahului materi pengantar oleh wakil dekan II Fakultas Syariah Ibu Dr. umi Supraptiningsih, M.Hum, Beliau juga salah satu anggota Ahli Mediasi Syariah Indonesia.

Kegiatan Kuliah Tamu diadakan secara daring via live zoom dan youtube yang diikuti oleh kurang lebih 250 peserta mahasiswa dari prodi Hukum Ekonomi Syariah dan prodi lainnya. Tujuan utama kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Kegiatan ini diawali pembukaan  oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan ketua prodi hokum ekonomi syariah, Bapak H. Abd Wahed, M.HI. acara pembukaan diakhiri  dengn doa.  Kegiatan kuliah tamu dipimpin oleh moderator Muhammad Muzanni, SH. Acara berlangsung dengan lancar, dan antusias peserta sangat luar biasa terhadap pemamaparan materi yang disampaikan oleh  narasumber. Semangat peserta ini terbukti dengan banyaknya respon dari peserta berupa  pertanyaan-pertanyaan  yang perlu ditanggapai oleh naras umber.

Berdasarkan hasil kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa prodi hukum ekonomi syariah menjadi lebih paham dan cerdas bahwa  pembentukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah penting. Pembelajaran terkait ini akan memberikan mindset kepada mahasiswa bahwa ahli mediasi syariah sangat diperlukan, dan perlunya membekali diri, menyiapkan diri dengan keilmuan yang mendukung untuk mengisi pelung –peluang tersebut.