Menggali Esensi Fikih Moderasi: Prodi HES ikuti kuliah Umum tentang Harmoni Hukum Islam Substansial dan Formal di Indonesia
- Diposting Oleh humashes
- Kamis, 7 November 2024
- Dilihat 159 Kali
Pamekasan, 7 November 2024 – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menggelar kuliah tamu bertema "Hidden Fikih Moderasi: Antara Hukum Islam Substansial dan Formal di Indonesia" yang menghadirkan narasumber terkemuka, Prof. Dr. KH. Nawawi, S.Ag., M.Ag., CM. Acara yang bertempat di Aula Fakultas Tarbiyah IAIN Madura ini dihadiri oleh para dosen, mahasiswa, serta undangan dari berbagai kalangan.
Kuliah tamu dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Syariah, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum Islam yang moderat di Indonesia. “Tema yang diangkat dalam kuliah tamu ini sangat relevan bagi kita semua, khususnya dalam konteks Indonesia yang multikultural. Kita harus mampu memahami hukum Islam tidak hanya secara formal tetapi juga secara substansial agar bisa sejalan dengan nilai-nilai moderasi dan kemanusiaan,” ujar Dekan Fakultas Syariah.
Dalam paparannya, Prof. Dr. KH. Nawawi menyampaikan bahwa moderasi dalam fikih bukan sekadar mencocokkan hukum Islam dengan kondisi Indonesia, melainkan juga menemukan esensi substansialnya. "Pendekatan fikih moderasi adalah upaya untuk membangun harmoni antara hukum Islam yang bersifat universal dan konteks lokal yang beragam," tegasnya.
Antusiasme peserta begitu terasa, terlihat dari sesi diskusi yang berlangsung hangat. Banyak peserta yang bertanya dan berdialog dengan Prof. Dr. KH. Nawawi mengenai penerapan fikih moderasi di Indonesia. Acara ini diharapkan mampu memperkaya wawasan civitas akademika dalam memahami dan mengimplementasikan hukum Islam secara inklusif dan moderat sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.