Ekspos Hasil Riset Internasional: Prodi HES Angkat Standarisasi Halal dan Thayyib di Indonesia dengan Malaysia
- Diposting Oleh ADMIN HES
- Kamis, 14 November 2024
- Dilihat 171 Kali
Pamekasan – Fakultas Syariah Universitas Islam Madura pada tanggal 14 November 2024 menyelenggarakan ekspos hasil penelitian yang melibatkan tiga program studi: Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Islam, dan Hukum Tata Negara. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Hotel Putri Pamekasan dan dihadiri oleh sejumlah akademisi, praktisi, dan mahasiswa.
Acara dimulai dengan sambutan hangat dari Dekan Fakultas Syariah, Dr. Siti Musawwamah, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penelitian ini. Dalam sambutannya, Dr. Siti Musawwamah menekankan pentingnya penelitian yang memberikan kontribusi nyata sehingga beliau menghimbau agar penelitian-penelitian tersebut dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu beliau menyerankan agar rekomendasi hasil penelitian ini disampaikan kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam dimensi implementasinya.
Dalam kesempatan ini Dr. Moh. Afandi, M.H.I., Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, mengangkat tema "Halal and Thayyib Standardisation in Indonesia and Malaysia". Penelitian ini membahas perbandingan antara sistem halal di Indonesia dan Malaysia, dua negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia yang memiliki pasar produk halal yang sangat potensial.
Dr. Afandi mengungkapkan temuan utama dari penelitiannya, yang menunjukkan bahwa Indonesia saat ini sedang dalam proses memperkuat infrastruktur halal. Pemerintah Indonesia tengah mengembangkan regulasi yang semakin ketat terkait produk halal, serta memperkuat lembaga pengawas untuk memastikan penerapan standar halal yang sesuai. Namun, penerapan konsep thayyib—yang mengacu pada produk yang tidak hanya halal, tetapi juga baik, bersih, sehat, dan aman—masih dalam tahap pengembangan, terutama dalam sektor industri makanan dan minuman.
Sementara itu, Dr. Afandi menjelaskan bahwa Malaysia telah lebih dulu membangun sistem halal dan thayyib yang lebih matang dan terintegrasi. JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia), sebagai lembaga pusat, memiliki peran utama dalam mengatur dan mengawasi implementasi halal dan thayyib di seluruh sektor industri. Konsep thayyib di Malaysia telah diterapkan secara menyeluruh, tidak hanya dalam sektor makanan, tetapi juga di sektor kosmetik, farmasi, hingga produk-produk non-konsumsi lainnya. Dengan sistem yang lebih terkoordinasi dan regulasi yang lebih mapan, Malaysia dianggap sebagai contoh dalam penerapan standar halal yang dapat dijadikan referensi oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Penelitian Prodi Hukum Ekonomi Syariah dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari Dr. Moh. Afandi, M.H.I. selaku Ketua Tim, bersama anggota-anggota lainnya, yaitu: Ah. Kusairi, M.H.I., Bismoadi Try Wahyu Faizal, M.H., M. Haris Hidayatullah, M.SEI., dan Diah Utami. Tim ini telah bekerja sama untuk menghasilkan temuan yang tidak hanya berguna dalam konteks akademis, tetapi juga memberikan rekomendasi penting bagi kebijakan publik dan pengembangan industri halal di Indonesia.
Acara ekspos ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk mendalami lebih lanjut tentang tantangan dan peluang dalam penerapan standar halal dan thayyib di Indonesia dan Malaysia. Diskusi interaktif antara peneliti dan peserta juga memberikan wawasan baru mengenai potensi pengembangan industri halal di Indonesia, serta peran penting hukum ekonomi syariah dalam mewujudkan sistem yang lebih baik dan lebih terstruktur.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi penting bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, serta memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat sistem halal yang tidak hanya mengutamakan kehalalan produk, tetapi juga memastikan kualitas dan keberlanjutan produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat global yang semakin mengutamakan prinsip-prinsip thayyib.